HT diperiksa, Jaksa Agung tegaskan ada korupsi di kasus Mobile 8
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung tak mengurusi masalah pajak, melainkan mengurusi korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung memeriksa CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea pun mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya. Menurutnya, kasus itu harusnya diberhentikan sesuai keputusan pra peradilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun angkat bicara. Dia menegaskan Kejaksaan Agung tak mengurusi masalah pajak, melainkan mengurusi korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Jadi saya tekankan Kejaksaan itu bukan mengurusi pajaknya, kalau pajak itu urusan Ditjen Pajak, yang kita tangani itu soal korupsinya," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).
"Kita sangat tahu pajak bukan kewenangan kita, jadi jangan sampai dipelesetkan seperti itu, yang kita tangani itu korupsinya. Ada korupsi di sana," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini Hary Tanoe yang juga biasa disapa HT masih berstatus saksi dalam kasus itu. Ke depan akan ada perkembangan dalam kasus itu.
"Sekarang kan jadi saksi, nanti, kita lihat nanti ke depan (potensi keterlibatan Hary Tanoe). Sekarangkan lagi diperiksa," katanya.