HT jual siswi & mahasiswi dengan tarif Rp 5 juta-Rp 10 juta per jam
Mayoritas pelanggannya adalah tamu hotel yang menginap di hotel berbintang di Palembang.
HT (43) ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai mucikari pekerja seks komersil (PSK) memiliki belasan anak buah yang berasal dari kalangan siswi SMA dan mahasiswi. Tarif yang dipatok cukup besar, berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per jam.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso mengungkapkan, dari keterangan tersangka HT, mayoritas pelanggannya adalah tamu hotel yang menginap di hotel berbintang di Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa penyebab meninggalnya pengantin wanita di Palembang? Diketahui, pengantin wanita ini meninggal dunia lantaran kelelahan dan mengalami hipertensi.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
"Tersangka mengaku punya belasan anak buah PSK dari pelajar dan mahasiswi. Mereka main di hotel berbintang, pelanggannya tamu hotel sendiri," ungkap Sumarso, Kamis (21/5).
Dijelaskannya, agar PSK anak buahnya tetap senang bekerja dengan dirinya, tersangka memberikan separuh dari total bayaran setiap transaksi. Untuk menggunakan jasa PSK dari tersangka HT, calon pelanggan harus membayar penuh di muka, tanpa DP. Kemudian, tersangka mengantar sendiri PSK tersebut ke kamar tempat pelanggannya menginap.
"Mainnya hanya satu jam, jika pelanggan ingin nambah, harus bayar lebih, sesuai kesepakatan," kata dia.
"Tersangka TH dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 12 Undang-undang Perdagangan Anak," pungkasnya.
Sementara tersangka HT yang tinggal di Kelurahan Sematang Borang, Palembang, itu tak mau menjawab saat ditanya wartawan. Janda tiga anak itu hanya terdiam sambil menutup wajahnya dengan selendang.
Diberitakan sebelumnya, HT (43) diciduk bersama seorang PSK berstatus mahasiswi berinisial EY (23) sedang menunggu pelanggan di salah satu hotel di kawasan Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (19/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan warga sekitar yang mengetahui pekerjaan tersangka.
Mayoritas PSK yang dipekerjakannya masih di bawah umur atau duduk di bangku pelajar. Ada juga PSK yang berstatus sebagai mahasiswi. Modus yang digunakan tersangka menggunakan pesan blackberry messenger (BBM) ke para calon pelanggannya.
(mdk/hhw)