Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasi
Ditanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. "Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menempuh upaya hukum kasasi atas perkara Ramadhan Pohan. Langkah itu dilakukan setelah mantan calon Wali Kota Medan memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
"Untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (25/5).
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Bagaimana ciri khas bakwan Pontianak di Pasar Ramadan Kebon Kacang? Ukurannya lebih besar, dengan tekstur yang lebih padat dan gemuk menjadi ciri khasnya. Uniknya, bakwan Pontianak ini memiliki isian berupa udang, rebon dan ikan teri.
-
Kenapa puasa ganti Ramadhan penting? Sebagian umat Islam ada yang memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa hal.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa ucapan menyambut Ramadhan penting? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
Ditanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. "Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi," katanya.
Hukuman Ramadhan Pohan memang diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Politikus Partai Demokrat yang juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
Dalam perkara ini, Ramadhan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
Baca juga:
Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara
Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara
Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui
Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara, jaksa juga minta penahanan
Pinjam Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan 'jual' nama SBY
Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga