Hukuman eks bos Adhi Karya jadi 6 tahun & denda Rp 300 juta
Sebelumnya Teuku Bagus diganjar 4 tahun 6 bulan dan denda 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah masa hukuman bekas Kepala Divisi Konstruksi I perusahaan pelat merah itu dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Ya benar. Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (10/11).
Menurut Hatta, putusan banding Teuku Bagus dibacakan pada 27 Oktober lalu. Dia mengatakan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua.
Namun, ketika dikonfirmasi soal alasan penambahan hukuman badan itu, Hatta tidak menjelaskannya secara rinci. Dia mengaku mesti melihat lagi berkas perkara itu.
"Saya mesti cek lagi," lanjut Hatta.
Sayang, para pewarta kesulitan meminta tanggapan kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo, atas putusan ini. Ketika telepon selulernya dihubungi, dia tidak menjawabnya dan malah dimatikan.
Pada Juli lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Teuku Bagus dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim juga mengganjar Teuku Bagus dengan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor. Penerima duit pelicin Adhi Karya itu adalah Anas Urbaningrum, Prof. Mahyudin, dan Olly Dondokambey.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.