Humphrey Djemat : Romi bukan Ketua umum PPP, hak angket lanjut
Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menegaskan bahwa Romahurmuziy bukan Ketua Umum PPP. Hal itu berkaitan dengan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW), seperti yang dinyatakan Romi terhadap Dimyati karena ikut serta menggalang Hak Angket untuk Menkumham Yasonna Laoly.
"Ketua Umum PPP, Djan Faridz menginstruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan Hak Angket, untuk Menkumham Yasonna Laoly. Bahkan, apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu (14/3).
Humphrey mengatakan bahwa Hak Angket tersebut harus dilakukan, dengan alasan bahwa Menkum HAM telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy, pada tanggal 28 Oktober 2014 silam. Padahal pada saat tersebut di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.
Selain itu, Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar, ternyata juga belum dilaksanakan.
"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukkan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tuturnya.
"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," pungkasnya.