Ibu 3 Anak di Tambora Jakbar Nekat Curi Motor Tetangga karena Terlilit Utang
Kasus ini sudah diselesaikan secara damai. Korban memaafkan pelaku.
Personel Polsek Tambora telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (51). Ia diamankan bersama dengan seorang penadah berinisial PA (58) yang merupakan saudara dari SU.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, ibu dari tiga orang anak ini diamankan polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama Anwar.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Mengapa Sego Penek digemari? Walaupun makanan tersebut terkesan sederhana, tetapi banyak orang yang menyukainya.
"Yang bersangkutan punya tiga anak dan suami yang sudah berumur, sehingga SU menjadi tulang punggung dalam keluarganya. Saat ini SU tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12).
"Korban yang bernama Anwar dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua tahun yang lalu. Karena mereka ini bertetangga, tempat tinggal bersebelahan," sambungnya.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu, sekira pukul 22.30 Wib. Lokasi pencurian ini di depan rumah korban di Gang Gerindo IV, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Untuk penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. "Polsek Tambora melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV sekitar TKP. Enam hari kemudian, pelaku SU berhasil ditangkap Polsek Tambora pada hari Senin, 26 Desember 2022, saat ia balik ke rumahnya," jelasnya.
Pencurian berawal dari pelaku melihat kendaraan korban terparkir dengan keadaan kunci masih tergantung di motor merek Honda Vario.
"Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian. Modus pelaku SU dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan," ungkapnya.
"Setelah tiga hari kemudian, pada saat keadaan sepi, motor korban baru ia bawa kabur. Lalu dijual ke saudara berinisial PA seharga Rp1,8 juta," sambungnya.
Pencurian ini diduga karena faktor keuangan atau kebutuhan ekonomi. Mengingat, SU merupakan tulang punggung keluarganya.
"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor, karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya. Ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" paparnya.
Korban dan Pelaku Damai
Putra menjelaskan, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebab korban telah memaafkan terduga pelaku yang merupakan tetangganya.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini, karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya, kemudian kami kembalikan ke Korban Anwar," sambungnya.
Menurutnya, restorative justice ini terjadi setelah pihaknya mempertemukan antara korban dengan terduga pelaku yang sudah diamankan. Pertemuan keduanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," tambahnya.
Menurutnya, restorative yang dilakukan pihaknya ini juga merupakan bagian dari program dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/tin)