Ibu di Bogor Dihukum 2 Bulan Tahanan Rumah Usai Tabrak Anak Kandung
Persoalan dengan ibunya bermula ketika ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di area pabrik pengolahan mi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citerureup, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di pertengahan tahun 2017 lalu.
Perseteruan masalah keluarga yang melibatkan ibu dan anak di Bogor, Jawa Barat, berujung pada proses hukum. Sang ibu, Juliana Ekawijaya, dengan anak kandungnya, Sony Ekawijaya, harus menyelesaikan permasalahan tersebut lewat meja hijau.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terungkap fakta bahwa sang ibu terbukti dengan sengaja menabrak anaknya yang sedang mengendarai motor.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang mengukuhkan Kelana di Bontang? Wali Kota Bontang Basri Rase mengukuhkan Pengurus Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana) di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/11).
Sony mengatakan, persoalan dengan ibunya bermula ketika ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di area pabrik pengolahan mi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citerureup, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di pertengahan tahun 2017 lalu.
"Dalam fakta persidangan di PN Cibinong, diketahui Juliana sedang mengendarai mobil dengan sengaja menabrak saya yang mengendarai motor dari arah berlawanan," kata Sony, Kamis (25/4).
Sony mengungkapkan, kasus persidangan dengan terdakwa sang ibu di PN Cibinong terus berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut Sony, dalam putusan MA teregister nomor 2407 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Februari 2019 menyatakan Juliana Ekawijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Juliana juga diganjar dua bulan kurungan dan hanya menjalani sebagai tahanan rumah. Terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
Sony pun mengaku baru mendapat salinan putusan tersebut. Dengan demikian, kata dia, putusan tersebut menguatkan terjadinya penganiayaan yang sangat merugikannya.
"Putusan ini hanya pembenaran. Selama ini saya difitnah, dianggap memutarbalikkan fakta dan disudutkan. Saya tidak mau ibu ditahan, hanya ingin membuktikan fitnah kepada saya selama ini," tutup dia.
Baca juga:
Caleg PKS Karawang Bantah Pelaku Penganiayaan Anggota Tim Suksesnya
Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Anggota FBR Tewas di Tanjung Duren
Pengeroyok Pengemudi Ojol hingga Tewas di Ciputat Teridentifikasi
Diduga Gara-Gara Perolehan Suara, Caleg Perindo Dianiaya Rekan Separtai
Anggota FBR Tewas Dibacok saat Jaga Posko di Daan Mogot
Duit 'Serangan Fajar' Tak Dibagikan, Timses Caleg PKS Aniaya Warga Karawang
Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak