Ibu digugat anak kandung Rp 1,8 M, temui Bupati Dedi di Purwakarta
Ibu digugat anak kandung temui Bupati Dedi di Purwakarta. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.
Keluarga Besar Ibu Siti Rokayah (85), atau akrab disapa Amih mendatangi Rumah Dinas Bupati Purwakarta di Jalan Gandanegara No 25, kompleks sekretariat daerah Kabupaten Purwakarta.
Kedatangan mereka dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, atas bantuan yang telah diberikan selama Ibu Rokayah berperkara di Pengadilan Negeri Garut. Amih dituntut dalam kasus utang piutang oleh menantunya Handoyo (51) dan anak Amih, Yani Suryani (46). Dari utang Rp 20 juta menjadi Rp 1,8 Miliar.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang disebut sebagai ibu satu anak? Bal Idol K-Pop Ibu satu anak ini keren banget dengan gaya ala idol K-Pop yang banyak jadi idola.
-
Kapan mumi anak singa ini ditemukan? Untuk pertama kalinya mumi dua ekor singa berasal dari 2.600 tahun lalu ditemukan di Mesir.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kapan anak buah Jokowi minta tambahan anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita berterima kasih kepada Kang Dedi atas bantuan beliau selama ini, baik secara moril dan materil, sengaja datang kali ini sekalian silaturahmi," ujar Siti Hindasah (51), salah satu Anak Ibu Rokayah, Rabu (5/7).
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut juga bertujuan untuk memberitahukan kepada Dedi tentang kabar gembira ditolaknya gugatan Handoyo dan istrinya oleh Pengadilan Negeri Garut.
Namun rupanya Handoyo dan istrinya belum menyerah. Mereka masih mencoba melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pihak keluarga juga ingin berkonsultasi pada Bupati Dedi soal masalah tersebut.
"Sekalian ingin memberi tahu secara langsung kepada Kang Dedi bahwa gugatan itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut, Kang Dedi sudah tiga kali datang ke rumah, kini giliran kami," tuturnya.
Terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Handoyo, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terlihat berusaha menenangkan Amih dan seluruh anggota keluarganya. Dia meminta agar para pihak menempuh jalur musyawarah agar meminimalisir tensi yang terjadi.
"Ya tenang saja, kalau nanti banding kita siapkan pengacara. Baiknya sih, tempuh cara musyawarah, biar diselesaikan baik-baik," ujar Dedi.
Untuk diketahui, gugatan tersebut muncul karena utang yang timbul dari salah satu anak Ibu Rokayah bernama Asep. Dia memiliki utang kepada Handoyo dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Ibu Rokayah. Ibu 13 anak tersebut terpaksa harus hadir di pengadilan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga:
3 Saudara gugat ibu kandung tolak tawaran pembagian warisan
PN Garut tolak gugatan anak kepada orang tua senilai Rp 1,8 miliar
Amih maafkan dan akan bayar utang ke anak yang menggugatnya
Nestapa Ibu Fariani digugat 3 anaknya karena warisan