Ibu kandung bocah tewas dianiaya ayah tirinya ditetapkan sebagai tersangka
Ibu kandung bocah tewas dianiaya ayah tirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil olah TKP jelang tengah hari tadi, penyidik mengantongi cukup bukti untuk menjerat sang ibu sebagai tersangka. Dengan begitu, kematian bocah Hs, menjerat 2 tersangka.
Risnawati (28), ibu kandung bocah 10 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, Hs, yang tewas diduga dianiaya ayah tirinya, Rahmatullah (31), sore ini akhirnya ditetapkan tersangka. Risna kini mendekam di sel tahanan Polsekta Sungai Kunjang.
Dari hasil olah TKP jelang tengah hari tadi, penyidik mengantongi cukup bukti untuk menjerat sang ibu sebagai tersangka. Dengan begitu, kematian bocah Hs, menjerat 2 tersangka.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
"Dari hasil olah TKP hari ini, kita temukan alat bukti baru, dan ibu kandung korban juga kita tetapkan tersangka," kata Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Apri Fajar Hermanto, dalam keterangan di kantornya, Selasa (2/1).
Apri menjelaskan, hasil olah TKP selain menemukan pakaian korban juga ditemukan gunting dan tali. "Peran si ibu ini, menyuruh kakak kandung korban, membeli gunting, tali rafia, dan juga lakban untuk mengikat korban (sebelum akhirnya tewas)," ujar Apri.
Menurut dia, tersangka Risnawati diduga melakukan pembiaran anaknya dianiaya oleh Rahmatullah, dalam kondisi terikat. "Tersangka mengikat korban karena kesal (anaknya nakal). Kami terapkan pasal 76 huruf c dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Apri.
Ditanya lebih jauh, apakah Risnawati juga ikut menganiaya anaknya sendiri, sejauh ini dugaan itu belum bisa dibuktikan. "Tidak, sementara ini keterangannya, dia (Risnawati) tidak turut melakukan penganiayaan itu. Rencana kita akan bongkar makam korban untuk autopsi," jelas Apri.
Risnawati ditemui merdeka.com di Mapolsekta Sungai Kunjang mengaku tidak tahu soal penganiayaan itu. "Saya tidak tahu soal penganiayaan itu. Mungkin sudah takdirnya meninggal," kata Risnawati.
Diketahui, Rahmatullah diciduk polisi, Sabtu (30/12) malam, usai dilaporkan warga yang curiga bocah Hs, meninggal tak wajar akibat dianiaya. Di hadapan polisi Rahmatullah mengaku menganiaya Hs karena kesal.
"Anak saya itu, sering pulang larut, kadang subuh. Dicurigai juga sering curi uang tetangga," kata Rahmat kepada merdeka.com, Minggu (31/12).
Baca juga:
Tetangga bocah tewas dianiaya ayah tiri sering dengar teriakan 'Ampun Bu'
Keterangan ibu bocah 10 tahun tewas dianiaya ayah tiri berubah-ubah
Amuk warga ke penabrak pelajar hingga tewas di Mimika
Gara-gara utang, Asep bacok Masri pakai pedang samurai di Kafe Mamah Dedeh
Polisi bakal bongkar makam bocah diduga tewas dianiaya ayah tiri di Samarinda