Ibu Kandung di Karawang Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
"Pelaku kita dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Bimantoro.
Et alias Ny (40) janda anak satu, warga Dusun Simpar Rt 001/003, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang. Diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang, setelah diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Dia menjadi pelaku tunggal pembunuhan anaknya yang baru dilahirkan dengan cara dikubur di belakang rumah.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Bagaimana cara memandikan bayi yang baru lahir? Pada bayi yang baru lahir, memandikan bayi perlu dilakukan dengan menyeka tubuhnya menggunakan lap atau handuk basah.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan kasus tersebut berawal ketika warga menemukan mayat bayi di tempat sampah, dibungkus kantong plastik yang ditutupi dengan jerami serta dikerumuti semut.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 22 Oktober 2019 lalu," kata Bimantoro, Jum'at (13/12).
Setelah mendapat laporan, kata Bimantoro, Unit PPA Polres Karawang, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain ibu kandung bayi tersebut. Itu berdasar informasi dari saksi-saksi korban sempat terlihat pelaku hamil.
"Bayi diduga hasil hubungan gelap di luar nikah, karena malu tidak tidak ada bapaknya," katanya.
Disampaikan Bimantoro, pelaku juga nekat karena sang bayi terus menangis, hingga akhirnya dilempar ke belakang rumah.
"Itu dilakukan setelah proses persalinan yang dilakukan sendiri, lalu dikubur di belakang rumah dan ditutupi jerami untuk mengelabui warga," terang Bimantoro.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti alat persalinan berupa kain dan plastik pembungkus.
"Pelaku kita dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Bimantoro.
Baca juga:
Jasad Balita Tanpa Kepala Rupanya Anak yang Hilang di PAUD 2 Minggu Lalu
Jasad Balita Tanpa Kepala yang Ditemukan di Parit Diautopsi
Warga Samarinda Dihebohkan Penemuan Balita Tanpa Kepala di Parit
Jasad Bayi Ditemukan di Rumah Warga, Diduga Dibuang Pelajar SMA
Janin Tanpa Kepala Ditemukan di Toilet Terminal Joyoboyo Surabaya
Kisah Pilu Ibu di Padang Bawa Jenazah Bayi Pakai Ojek Online karena Tak Punya Biaya