Ibu rumah tangga di Samarinda sembunyikan sabu di dalam bra
Ibu rumah tangga di Samarinda sembunyikan sabu di dalam bra. Luki ditangkap setelah anggota polisi menyamar membeli sabu. Luki merupakan ibu rumah tangga di Jalan KH Agus Salim, Samarinda Kota.
Kepolisian juga menciduk seorang ibu rumah tangga, Luki Setiawani (40), warga Jalan KH Agus Salim, Samarinda Kota. Dari tangannya, petugas menyita 0,33 gram sabu.
"Petugas menyamar beli sabu. Sabu itu disimpan di dalam branya. Diduga dia pengedar ya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Rabu (1/3).
Selain menyita sabu, petugas juga menyita uang Rp 200 ribu dan telepon selular BlackBerry. "Dari catatan pesan di handphone-nya, banyak yang pesan kepada ibu itu," demikian Belny.
Di hari yang sama, persahabatan yang dijalin M Robby (28) dan Denny Istianto (29) sejak di bangku taman kanak-kanak (TK), berlanjut ke penjara. Keduanya terduga pengguna dan pengedar sabu itu bekuk polisi usai membeli sabu, di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur. Kini mereka meringkuk di penjara.
Keterangan diperoleh, keduanya ditangkap hari Selasa (28/2), usai membeli sabu di sebuah gang di Jalan DI Panjaitan, kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Tidak ada perlawanan, mereka hanya pasrah saat digeledah dan digelandang ke Polresta Samarinda.
"Dari keduanya, kita temukan satu bungkus rokok, untuk menyimpan satu poket sabu seberat 0,5 gram. Kita temukan juga uang Rp 300.000," lanjutnya.
Dari keterangannya keduanya, bukan baru saling kenal. Mereka sudah akrab, sejak duduk di bangku TK, dan berlanjut hingga dewasa. Tidak hanya itu, keduanya juga sama-sama tinggal di Jalan DI Panjaitan.
"Iya, jadi mereka sudah bersama-sama sejak TK, sampai dewasa. Dan sama-sama terkait sabu, sampai dewasa ini. Jadi, masuk penjara sama-sama," ujar Belny.
"Dari pekerjaannya, Robby mengaku sebagai pegawai honorer di sebuah puskesmas, di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo (eks Jalan Remaja). Jadi fakta hukum awal diduga keduanya pengguna. Kita lagi kembangkan, apakah keduanya juga pengedar," tambahnya.
Dua kasus dengan 3 tersangka itu, kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.