ICW: Jokowi harus ingatkan Ruki, kasih kartu kuning
"Jokowi harus ingatkan, kami ingin Ruki bertobat," kata Emerson Yuntho.
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Penghentian itu hingga ada putusan praperadilan para tersangka.
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan keberpihakan Ruki dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ruki harus diingatkan agar tidak menyimpang dalam kepemimpinannya di KPK.
"Dia itu berpihak pada siapa sih, terhadap pemberantasan korupsi atau koruptor. Ruki harus diingatkan, dikasih kartu kuning," kata Emerson Yuntho saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).
Menurutnya, pernyataan Ruki itu dapat mendorong koruptor berlomba-lomba mengajukan praperadilan. Jika itu terjadi, KPK akan kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dan tidak fokus dalam pemberantasan korupsi.
"Itu akan menjadikan kerja KPK sulit karena mengurusi praperadilan saja. Harapan kami di bawah Ruki akan maksimal, justru pernyataannya tidak positif. Jokowi harus ingatkan, kami ingin Ruki bertobat," terang dia.
Lanjut dia, pernyataan Ruki yang menyalahkan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak tepat. Kasus yang menjerat dua pimpinan KPK non-aktif itu tak lain akibat sikap tegasnya melawan koruptor.
"Kejadian BW dan Samad masa disebut kejadian masa lalu oleh Ruki. Itu tidak lepas dari kerja-kerja KPK, kalau BW dan Samad bukan pimpinan KPK apa kasusnya akan diusut," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menilai kasus yang menimpa Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto adalah persoalan hukum pribadi. Kasus kedua pimpinan KPK non-aktif itu lahir lantaran 'tindakannya di masa lalu.
"Kan pimpinan KPK lama yang tidak benar," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
Poster 'Save KPK' hiasi jalanan Ibu Kota
Komnas HAM diminta desak Propam Polri periksa Komjen Budi Waseso
Berkas pemeriksaan Bambang segera dilimpahkan ke kejaksaan
Kuasa hukum Novel sebut pimpinan KPK kecewa pada ocehan Ruki
'Ketahuan, Ruki & Seno Adji bukan perkuat malah lemahkan KPK'
Persilakan praperadilan, langkah Ruki jadi bumerang KPK
Sosok Kombes Viktor di tengah kontroversi penangkapan BW
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).