ICW: Tren vonis tipikor 2017, kerugian besar tapi vonis ringan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan pada Semester I Tahun 2017 muncul perbedaan dalam penjatuhan pidana atau disparitas pemidanaan. Persoalan yang muncul setiap tahun ini memunculkan ketidakadilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menuturkan pada Semester I Tahun 2017 muncul perbedaan dalam penjatuhan pidana atau disparitas pemidanaan. Persoalan yang muncul setiap tahun ini memunculkan ketidakadilan.
"Ini bisa menimbulkan prasangka bahwa ada main mata terdakwa dengan jaksa kemudian terdakwa dengan hakim," kata Peneliti ICW, Aradila Caesar saat konferensi pers di Kantor Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
Aradila menjelaskan contoh kasus disparitas, yaitu jumlah kerugian negara yang jumlahnya banyak tetapi pidananya berbeda ada yang ringan dan berat. Di samping itu ada dua kasus, dengan jumlah kerugian yang jauh berbeda tetapi pidana kurungan sama.
"Kerugian negara yang jumlahnya sama pidananya berbeda, ada yang dipenjara 5 tahun dan ada yang dipenjara 2 tahun. Selain itu dalam hukuman pokok satu kasus menyebabkan kerugian Rp 50 juta dan satu lagi mencapai Rp 900 juta tetapi hukumannya sama hanya 12 bulan penjara," jelasnya.
Aradila menyatakan hal ini yang menjadi pertanyaan terhadap hakim dan jaksa dalam menentukan pidana tersebut. "Apa indikator yang dipakai oleh hakim dan jaksa dalam menentukan pidana tersebut?" ucapnya.
Aradila menyampaikan disparitas pidana muncul tanpa tiada pedoman perencanaan dari Mahkamah Agung (MA). Permasalahan ini tentu jelas akan memunculkan ketidakadilan.
"MA tidak punya pedoman yang dipakai oleh hakim Tipikor. Atau tipikor tingkat banding untuk menjatuhkan vonis tersebut sehingga vonis-vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada Tipikor justru menimbulkan permasalahan disparitas," pungkasnya.