ICW Tuding Laporan Dewi Tanjung untuk Kaburkan Fakta Penyiraman Air Keras ke Novel
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Mantan Caleg PDIP Dewi Tanjung sebagai bagian dari upaya pengaburan fakta terhadap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan terkait laporannya ke polisi yang menyebut penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ada unsur rekayasa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Mantan Caleg PDIP Dewi Tanjung sebagai bagian dari upaya pengaburan fakta terhadap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan debit air Curug Nyogong tetap deras? Mengutip kanal YouTube Adrasa ID, intensitas air yang mengalir dari sungai di atas perbukitan itu begitu deras. Kondisi serupa juga tak berubah tatkala memasuki musim kemarau, sehingga debit air yang jatuh tidak berkurang sama sekali.
"Pernyataan disampaikan oleh terlapor diduga untuk mengaburkan sejumlah fakta yang telah ditemukan oleh kepolisian, Komnas HAM, dan tim lain yang pernah menyelidiki kasus Novel Baswedan," kata perwakilan ICW Saleh Ghifari kepada wartawan, Minggu (17/11).
Karena dugaan tersebut, ICW berharap polisi tak surut dan bisa tetap melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras yang tak kunjung menemukan titik terang dalam dua tahun terakhir. ICW juga menyampaikan dua sikap terkait peristiwa ini.
Pertama, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pelapor terhadap terlapor. Kedua, Kepolisian harus segera mengungkap pelaku penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Tetangga Novel Geram
Yasri Yudha Yahya menjadi pelapor Dewi Tanjung. Dia adalah orang pertama membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasca penyiram tersebut.
"Bentuknya korban pada saat itu yang kami bawa ke RS di Mitra Kelapa Gading, perlu Anda ketahui bahwa kami pada saat itu warga yang pertama menolong itu bener-bener sangat tidak tega melihat baik dari mukanya yang terserang pada saat itu, dan yang paling parah matanya, saya sendiri orang yang tahu persis bagaimana kondisi matanya, mukanya pada saat itu" ujar Yasri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11).
Sebelum dibawa ke RS Mitra Kelapa Gading, Novel lebih dahulu dibawa ke Masjid dekat lokasi kejadian. Di situ, wajah Novel yang tersiram air keras dibasuh. Dia mengetahui persis kondisi wajah Novel sesaat disiram air keras oleh pelaku.
"Yang perlu anda ketahui bahwa mukanya pada saat itu karena warga dengan cepat dan sigap ketika ada teriakan saudara Novel pada saat tersiram itu langsung memberikan pertolongan pertama di tempat wudhu masjid dengan menyiramkan mukanya itu beberapa kali sebelum kami evakuasi. Tetapi, matanya pada saat itu dan kami tahu persis dan saya orang yang mengetahui secara jelas matanya itu tidak ada bola hitamnya itu tidak ada, semua putih," jelasnya.
Pengaduan Palsu Dewi
Karena itu dia meyakini kejadian yang menimpa Novel bukan rekayasa. Apalagi kini Novel mengalami cacat seumur hidup pada bagian matanya. Dia geram dengan tuduhan Dewi Tanjung yang dilayangkan ke Novel.
"Kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu? Bayangkan berapa kali operasi. Semuanya kok masih dituduh merekayasa, kan bener-bener buat saya mohon maaf ya saya selaku warga dan orang yang sebagai pelapor juga pada saat itu merasa prihatin kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan semacam itu terhadap Novel," ujarnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 17 November 2019, Dewi dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP atas tuduhan pengaduan palsu.
"(Bukti) Saya melihatnya di media massa, waktu itu di tv, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikutin," kata Yasri.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atau tuduhan penyebaran berita bohong terkait teror air keras.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. "Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," kata Dewi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com