IDI Soal Hukuman Kebiri: Dokter Tak Disetting jadi Algojo
"Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh Asosiasi Dokter seluruh dunia dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun sebagai algojo," kata Daeng.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, seorang dokter sebagai profesional yang melakukan pertolongan, penyembuhan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dikatakan dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
Daeng mengomentari terkait hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak yang melibatkan dokter dalam eksekusinya atau sebagai algojonya.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
"Profesional dokter itu tidak disetting untuk menjadi algojo pelaksana hukuman. Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh Asosiasi Dokter seluruh dunia dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun sebagai algojo," kata Daeng.
Ia menegaskan, seorang dokter akan sulit untuk dilibatkan terkait dengan hukuman kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual.
"Sehingga harus dipikirkan kalau pelaksanaan kebiri ini kemudian mengikutsertakan profesional dokter atau tenaga kesehatan. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional dokter akan sulit terlibat," tegasnya.
"Kalau sebagai correctional service, jadi betul-betul perbaiki orang-orang terpidana kembali ke masyarakat, bisa disembuhkan. Dalam arti upaya rehabilitatif, itu bisa dilakukan dengan baik," sambungnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual itu ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Salah satunya bisa disebabkan adanya dorongan libido, karena hormonnya yang tinggi.
"Bisa jadi seperti itu. Tapi bisa jadi bukan karena dorongan libido karena hormon, bukan. Tapi karena memang ada kelainan mental secara psikis," jelasnya.
"Sehingga kalau dilibatkan dari awal dokter bisa nilai, penyebab kekerasan seks yang dilakukan pelaku ini apakah betul karena tingginya hormon atau bukan tingginya hormon. Tetapi karena kelainan kejiwaan. Ini yang harus dilihat dari awal," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya yakni para dokter yang menolak untuk melakukan eksekusi kebiri kimia, hal ini dikarenakan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya.
(mdk/bal)