IJTI Catat 18 Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya di tataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU," kata dia.
Sebanyak 18 pekerja media atau jurnalis mengamali kekerasaan saat meliput aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Data tersebut diungkap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Hingga hari ini, data yang dikumpulkan IJTI sebanyak 18 jurnalis mengalami tindak kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana dalam keterangannya, Minggu (11/10).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Menurut Yadi, data tersebut menambah catatan buruk dan ancaman bagi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar tersebut, IJTI pun mengecam kekerasan yang dialami para awak media.
Dia juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meminta jajarannya menyelidiki dan memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis. Menurut Yadi intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
"Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya di tataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU," kata dia.
Berikut daftar kekerasan yang dialami jurnalis saat liputan aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Tarakan, Kalimantan Timur :
1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)
2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)
Lampung :
3. Angga (jurnalis Metro TV),
4. Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio),
5. Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan
6. Heridho (jurnalis Lampungone.com).
Palu, Sulawesi Tengah :
7. Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com),
8. Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan
9. Fikri (Wartawan Nexteen Media)
Medan Sumatra Utara :
10. Raden Armand, (reporter Indozone.id.)
DKI Jakarta :
11. Tohirin (Jurnalis CNNIndonesia.com),
12. Peter Rotti, (wartawan Suara.com)
13. Ponco Sulaksono (jurnalis Merahputih.com)
14. Aldi (jurnalis Radar Depok),
15. Kiagus (Jurnalis RTMC Poldametro),
16. Qolbee freelance,
17. Willy (Jurnalis Berdikari),
18. Ismu (jurnalis Berdikari).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)