IKAHI Desak Pengacara D yang Serang Hakim Dituntut Pidana
IKAHI juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh sang pengacara jelas merupakan bentuk merendahkan wajah lembaga peradilan di Indonesia. "Adalah tindakan contemp of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan," tegas Suhadi.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) berharap Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diproses secara hukum. Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi, juga mendesak agar pelaku juga diproses dalam sidang etika profesi.
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suhadi, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana kakek Hamid bertahan hidup? Hidup sendiri, Hamid pun masih harus berjuang keras demi menyambung hidup. Dengan mengandalkan diri sendiri yang tak lagi prima, Hamid berjualan kerupuk. Dari usahanya tersebut, Hamid bahkan hanya bisa mendapatkan uang Rp5 ribu saja.
-
Siapa yang memerankan tokoh utama hakim dalam film ini? Film ini merupakan sekuel dari Pesan Bermakna yang dirilis pada tahun 2021 dan 2022. Pesan Bermakna Jilid III masih berfokus pada kehidupan seorang hakim bernama Dimas yang diperankan oleh Donny Alamsyah.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Danu Arman dipecat sebagai Hakim? Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Suhadi juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai apa yang dilakukan pengacara Tomy kepada hakim telah melanggar etika profesi advokat. Padahal seorang advokat harus menjunjung tinggi profesinya.
"Melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," jelasnya.
IKAHI juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh sang pengacara jelas merupakan bentuk merendahkan wajah lembaga peradilan di Indonesia. "Adalah tindakan contemp of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan," tegas Suhadi.
Sebagai lembaga yang menaungi hakim seluruh Indonesia, PP IKAHI kata Suhadi, akan secara berkesinambungan mengawal proses hukum pengacara tersebut. "PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," komitmen Suhadi.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang
Serang Hakim Sunarso, Pengacara D Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Tommy Winata Kaget Pengacaranya Emosi Sampai Pukul Hakim di Pengadilan
Polisi Minta Hakim Sunarso Visum Usai Diserang Pengacara D saat Sidang di PN Jakpus
Serang Hakim PN Jakpus, Pengacara Tommy Winata Diperiksa Intensif Polisi
Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang, Seorang Pengacara Cederai Peradilan