Iko Uwais Diminta Kooperatif, Terancam Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir Pemeriksaan
Iko Uwais diketahui terseret kasus dugaan pengeroyokan usai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi meminta aktor laga Iko Uwais kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Iko Uwais diketahui terseret kasus dugaan pengeroyokan usai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan ultimatum kepada Iko Uwais karena telah mangkir dari panggilan penyidik.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
-
Apa itu Upacara Bekarang Iwak? Melansir dari jurnal 'Tinjauan Historis Bekarang: Warisan Budaya untuk Alam di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat', upacara Bekarang Iwak merupakan tradisi menangkap ikan menggunakan peralatan tradisional pada waktu tertentu.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Zulpan menerangkan, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, penasihat hukumnya memberikan surat kepada penyidik untuk penundaan pada sampai Kamis, 30 Juni 2022.
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan penjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Mengingat, peristiwanya serupa namun laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ujar dia.
Iko Uwais Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6).
Zulpan menerangkan, polisi telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor. Penyidik dalam hal ini memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan di antaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, akan ada sosok tersangka dalam laporan ini.
"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangka. karena saya bilang tadi memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," ujar dia.
Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)