Illegal logging di hutan Kaltim, 2.976 batang kayu Meranti disita
Petugas menyita 2.976 batang kayu meranti hasil pembalakan liar atau illegal logging di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara. Nilai dari ribuan batang kayu yang disita diperkirakan sekitar Rp 100 juta.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi II Wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, menyita 2.976 batang kayu meranti hasil pembalakan liar atau illegal logging di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara.
Informasi dihimpun merdeka.com, ribuan batang kayu yang disita dari 3 truk itu, dilakukan Minggu (19/2). Petugas mengendus rencana pengangkutan kayu hasil pembalakan liar melintas di poros jalan Tenggarong-Samarinda.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan sampah yang sulit terurai di Sarijadi? Setelah diolah, residu (hasil pencacahan sampah yang sulit terurai) ini menjadi biomassa dan ini menjadi mirip batu bara,” katanya.
-
Bagaimana Mahfud MD menggambarkan luas deforestasi di Indonesia? Dia turut menganalogikan, luas 12,5 juta hektare deforestasi hutan ini setara dengan 23 kali luas Pulau Madura, bahkan lebih besar dari luas wilayah Korea Selatan. "Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura di mana saya tinggal. Ini deforestasi 10 tahun," ucapnya.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana lapisan tanah di Sangiran terbentuk? Di dataran Sangiran ini terdapat aliran sungai yang di sekitarnya tersingkap berbagai lapisan tanah di antaranya Lapisan Notopuro (250.000-11.000 tahun lalu), Lapisan Kabuh (730.000-250.000 tahun lalu), Lapisan Grenzbank (900.000-730.000 tahun lalu), Lapisan Pucangan (1,8 juta-900.000 tahun lalu), dan yang terdalam adalah Lapisan Kalibeng (2,4 juta-1,8 juta tahun lalu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang ditemukan oleh tim detektor logam di hutan dekat Szczecin? Tim detektor logam dari Asosiasi Kelompok Pencarian Szczecin menemukan timbunan harta karun yang terdiri dari dolar Amerika dan rubel Rusia di hutan dekat Szczecin, Polandia.
"Tim seksi wilayah II bergerak cepat, kami lakukan pengintaian dan sekitar jam 3.30 pagi, kami hentikan iring-iringan 3 truk pengangkut kayu yang kami curigai hasil pembalakan liar," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan di Samarinda, Senin (20/2).
Petugas menanyakan dokumen pengangkutan kayu. Namun tiga sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta polisi. "Truk dan muatan berikut kayu meranti olahan, kami amankan," ujar Subhan.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga sopir truk masing-masing Alus Adi Putra, Yusrani, dan Rusmansyah, mengambil kayu olahan itu di kabupaten Kutai Barat, menuju ke Samarinda. Setelah dihitung, terdapat 2.976 batang kayu meranti.
Sopir, ribuan batang kayu dan truk pengangkut, dititipkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai tersangka.
Dijelaskan juga, ketiga sopir itu melakukan pelanggaran mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, sesuai pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b dari Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Nilai dari ribuan batang kayu yang kita sita sekitar Rp 100 juta, tapi akan dihitung lebih jauh oleh BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi). Kalau asal kayu dari Kutai Barat, tapi keterangan ini masih kita selidiki, dan kembangkan lebih jauh," ungkap Subhan.
"Karena lokasinya kita amankan mereka berada di wilayah Kukar, maka kita tempatkan di Polres Kutai Kartanegara. Ini baru tindakan awal ya, dan akan ada tindakan lanjutan, untuk menekan aksi ilegal logging, tidak hanya di Kaltim tapi juga di Kaltara," ucapnya.
(mdk/noe)