IM57+ Institute: Sekalian Saja KPK Buat Perkom Pelarangan Eks Pegawai Kembali
Praswad menyinggung pernyataan KPK yang menyebut Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat tidak untuk menjegal pihak tertertu bekerja di KPK.
IM57+ Institute tak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Firli Bahuri. Malahan, IM57+ Institute menyindir Firli membuat peraturan yang lebih tegas daripada perkom baru tersebut.
"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat Peraturan Komisi Terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Praswad menyinggung pernyataan KPK yang menyebut Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat tidak untuk menjegal pihak tertertu bekerja di KPK. Namun isi dalam aturan tersebut menjelaskan soal pelarangan mereka yang dipecat secara hormat bekerja di KPK.
Maka dari itu, Praswad menyarankan lebih baik pimpinan KPK membuat Perkom terkait pelarangan mantan pegawai KPK yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak boleh kembali bekerja di KPK.
"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," kata dia.
Lagipula, menurut Praswad, pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1 Tahun 2022 memiliki metode yang sama pada saat menyusun Perkom 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," kata dia.
Selain itu, Praswad menyebut pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK
"Ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," kata Praswad.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK.
Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai konisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK Bantah Jegal Novel Lewat Perkom: Kami Harap Alumni dapat Berkiprah di Tempat Lain
Respons Novel Baswedan Cs Soal Aturan Larang Pegawai Dipecat Kembali ke KPK
Firli Teken Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Kembali ke KPK
Lolos Seleksi Kualitas, Eks Raja OTT KPK Harap Bisa Mengabdi Jadi Hakim Agung
Gagal TWK, 2 Eks Pegawai KPK Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK