Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk
Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk. Mengutip pasal 61 KUHAP, lanjut Wa Ode, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengklaim, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respon yang positif.
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya guna mempertanyakan hak asasi kliennya yang diklaim telah dicederai.
"Hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/110).
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Al Ittihad di Tangerang? Masjid ini juga dikenal sebagai titik nol kilometer dari kawasan Tangerang Raya. Terlebih, terletak di dekat Kawasan Pasar Lama, masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata melainkan ikon wisata sejarah, budaya dan religi di Kota Tangerang,” katanya, mengutip Pemkot Tangerang.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Bagaimana Masjid Langgar Tinggi dirawat? Kendati sudah tiga kali diperbaiki, namun Assegaf tak mau bentuk aslinya diubah. Ia menginginkan agar bangunan menjadi warisan Islam zaman perdagangan di abad ke-19, sebagai bekal informasi bagi anak cucu.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
Mengutip pasal 61 KUHAP, lanjut Wa Ode, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengklaim, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respon yang positif.
"Alasan dari lawyer kami, (tak bisa dikunjungi) karena alasan praperadilan, tapi kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," singgung Wa Ode.
Minta KPK Penuhi Hak Klien
Wa Ode berharap, KPK sesegera mungkin dapat memberikan hak kliennya secara utuh dan ingin agar apa yang menimpa kliennya tak terjadi kepada tersangka lainnya.
"Jadi tolong jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi dan terjadi kepada tersangka lain karena itu adalah hak dijamin oleh Undang-Undang," tegas dia.
Wa Ode melanjutkan, hak mengunjungi kliennya saat ini terbatas hanya untuk keluarga inti saja. Karenanya kritik disampaikannya hari ini adalah terkait penambahan anggota keluarga lainnya yang juga ingin mengunjungi kliennya.
"Istri dan anak-anak, ada abah ya ada orang tua angkat sudah pernah berkunjung. Tapi inikan saudara beliau ingin tahu gimana kondisi beliau di dalam, keluarga butuh berikan support kepada beliau membangun asa beliau menyemangati," Wa Ode menandasi.
KPK Bantah Ada Larangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesungguhnya pihaknya tak pernah melarang siapa pun melakukan kunjungan kepada tahanan KPK. Asalkan, mereka adalah pihak yang diyakini tidak ada keterkaitannya dengan kasus terkait yang tengah diproses.
"Menjenguk itu sangat bisa melalui proses dilakukan juga standar ya tersangka yang jadi tahanan melalui Kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat keluarga saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu itu itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," beber Febri pada kesempatan terpisah di hari yang sama.
Namun pada prinsipnya, pihak KPK tak pernah melarang dan menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk dijenguk.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)