Imigrasi: Mantan Dirut dan Eks Dirkeu Jiwasraya Dicekal ke Luar Negeri
Total 10 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi jiwasraya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan mencekal mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ke luar negeri. Pencekalan keduanya berkaitan kasus dugaan korupsi gagal bayar di PT Jiwasraya.
"Benar (Hendrisman dan Hery). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana lokasi Desa Wisata Jamu Kiringan? Gapura besar bertuliskan Desa Wisata Jamu Kiringan BRI, menjadi penanda masuk menuju sentra produksi minuman herbal yang kesohor dari Padukuhan Kiringan, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
10 Orang Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Burhanuddin mengatakan, permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap ke-10 orang tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak, Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.
Sepuluh orang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.
(mdk/gil)