Imigrasi Sebut Cegah untuk Azis Syamsuddin Berlaku 6 Bulan
Surat cegah untuk Azis diterbitkan setelah Ditjen Imigrasi menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah cegah sudah diterbitkan sejak 27 April kemarin.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri. Surat cegah diterbitkan setelah Ditjen Imigrasi menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, dalam keterangannya, Jumat (30/4).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Menurut Tubagus, pencekalan ke luar negeri terhadap Azis berlaku selama enam bulan sejak 27 April 2021.
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," kata dia.
Diberitakan, KPK Meminta Imigrasi mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.
"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun berdasarkan informasi, dua pihak yang turut dicekal yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado, pihak swasta.
Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021. Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Baca juga:
Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Saat Elite Golkar Irit Bicara Ditanya Azis Syamsuddin Terseret Dugaan Suap
PAN Minta KPK Profesional Tangani Kasus Suap yang Menyeret Azis Syamsuddin
Geledah Rumah Dinas Azis Syamsuddin, KPK Amankan Bukti Diduga Terkait Kasus Suap
KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Kasus Suap Penyidik KPK Robin dan Munculnya Nama Azis Syamsuddin