Imparsial Nilai Pemerintah Belum Menjamin Kebebasan Beragama
Imparsial masih menyoroti belum maksimalnya upaya pemerintah memberikan jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi setidaknya tiga level tantangan.
Imparsial masih menyoroti belum maksimalnya upaya pemerintah memberikan jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi setidaknya tiga level tantangan.
Pertama, konseptual. Kedua, tantangan sosial. Ketiga, tantangan hukum. Pada level konseptual, kebebasan beragama dipandang sebagai konsep yang lahir dari tradisi Barat dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Ini disampaikan dalam diskusi Hari Toleransi Internasional ke-23 jatuh pada 16 November 2019.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Upaya promosi kebebasan beragama sering dianggap sebagai gagasan yang mengampanyekan kebebasan yang tanpa batas," kata Gufron di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
Pada tingkat hukum, Gufron menilai berkembang aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis. Ada aturan menjamin hak atas kebebasan beragama, tapi di sisi lain ada aturan yang mengancam keyakinan.
Selain itu, kata dia, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih belum maksimal dilakukan aparat.
"Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah bias majoritarianism, mengakomodir kehendak kelompok keagamaan oleh karena mayoritas dan mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia, sehingga mendiskriminasi hak-hak anggota kelompok minoritas," ujarnya.
Aturan Batasi Kemerdekaan Beragama
Gufron menilai, problem penegakan hukum muncul karena peraturan perundang-undangan yang ada lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama. Misalnya Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBN 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah.
Di samping itu, ada sejumlah aturan di daerah seperti SK Gubernur atau Bupati, Perda atau SKB yang membatasi kemerdekaan beragama dan kelompok minoritas.
"Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas," ucap dia.
Untuk meminimalisir terjadinya pembatasan kebebasan beragama berkelanjutan, Gufron meminta pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama. Dia juga mendorong penegak hukum agar berlaku tegas dan adil terhadap pelaku intoleran.
"Penegak hukum harus tegas dan adil untuk mencegah potensi keberulangan aksi-aksi intoleransi," tegas Gufron.
(mdk/noe)