INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Ada beberapa poin aturan dan syarat pencatatan nama. Salah satunya, nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf. Permendagri ini juga menjelaskan aturan menyertakan gelar pendidikan, keagamaan dan adat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada beberapa poin aturan dan syarat pencatatan nama. Salah satunya, nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf. Permendagri ini juga menjelaskan aturan menyertakan gelar pendidikan, keagamaan dan adat.
-
Bagaimana modus pencurian data pribadi dengan KTP biasanya dilakukan? Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah, memenangkan undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus hingga tawaran kerja. "Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus," kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Di mana data tentang pengguna dikumpulkan? Meta dan Google disinyalir sebenarnya sudah banyak mengetahui data penggunanya mulai dari usia, jenis kelamin, dan status seseorang. Tidak hanya itu, kedua raksasa teknologi ini juga mengetahui tempat tinggal, tempat kerja, teman, dan bahkan apa saja yang diminati oleh penggunanya.
-
Bagaimana cara memastikan kebenaran informasi? Verifikasi memastikan bahwa apa yang kita lihat atau dengar dapat dipercaya dan dapat diandalkan untuk membuat keputusan yang tepat dan menghindari menjadi korban informasi yang salah atau penipuan.
-
Apa saja contoh data statistik yang sering dijumpai? Contoh data kuantitatif yang kerap dijumpai, seperti: - Jumlah orang yang tinggal Jumlah air (misalnya 1,7 liter) - Berat (dalam gram, kilogram, ton) - Waktu (dalam detik, menit, jam, hari atau tahun) - Suhu (dalam derajat Celcius, Fahrenheit atau Kelvin) - Jumlah uang yang dimiliki Jumlah siswa di jurusan A - Angka kemenangan yang diperoleh Capres A
Menurut penjelasan Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur. Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan bertujuan memudahkan anak dalam pencatatan dokumen.
Aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).
Kemendagri membeberkan alasan ketetapan minimal dua kata dalam pencatatan nama. Ini sebagai langkah dini memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri dan harus membuat paspor, minimal harus dua suku kata.
Baca juga:
Kemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya
Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Simak Sederet Aturan Baru dan Syarat Nama di KTP, KK Hingga Catatan Sipil
Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata
Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh di KK dan KTP
Aturan Baru Mendagri: Nama di Dokumen Kependudukan Dilarang 1 Kata, Maksimal 60 Huruf