INFOGRAFIS: Tak Ada Lagi Tilang Manual di Seluruh Indonesia
Sebagai pengganti tilang manual, diterapkan tilang secara elektronik. Setiap pelanggaran yang terekam kamera, akan ditindak dengan cara mengirimkan langsung bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Polri melakukan gebrakan. Menghapus tilang manual yang biasa dilakukan di jalan. Petugas Kepolisian tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Pelanggaran lalu lintas ditindak dan diproses secara digital.
Sebagai pengganti tilang manual, diterapkan tilang secara elektronik. Setiap pelanggaran yang terekam kamera, akan ditindak dengan cara mengirimkan langsung bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
-
Bagaimana Dawlat Al Tanani digigit anjing? Saat itu kehidupannya terancam dan hanya sejengkal dengan kematian, seperti yang ia katakan. "Saya telah shalat, lalu tidur di tempat tidur saya. Anjing itu mulai menyeret saya, menancapkan semua giginya ke tangan saya."
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
-
Kapan Dawlat Al Tanani digigit anjing? Menurut kronologi yang ia ceritakan, saat itu ia tengah berada di tempat tidur seusai shalat.
-
Kapan Tari Tabut ditampilkan? Ritual ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada bulan Muharam yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
Sementara untuk penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota.
Ada dua model sistem kerja tilang elektronik. Pertama, ETLE statis. Yakni mengandalkan kamera yang dipasang di jalan. Kamera merekam pelanggaran dan diolah di back office. Selanjutnya, bukti pelanggaran dan denda dikirim ke alamat pelanggar sesuai database pemilik kendaraan.
Kedua, ETLE Mobile. Menggunakan kamera yang dipasang di kendaraan patroli polisi untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis. Sistem kerjanya sama seperti ETLE statis.
Baca juga:
Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Tilang Manual Dilarang, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik
475 Pengendara di Jakarta Terekam Kamera Tilang Elektronik pada 3 November 2022
Tilang Manual Dihapus, Ini Cara Polisi Tindak Pengendara Tak Pakai Pelat Nomor
Marak Pelanggaran Lalu Lintas Usai Tak Ada Tilang Manual, Ini Kata Polisi
Tilang Manual Dihapus, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi