Ingin Hidupkan KKR, Mahfud Harus Belajar dari Pengalaman Pemerintah Sebelumnya
Ingin Hidupkan KKR, Mahfud Harus Belajar dari Pengalaman Pemerintah Sebelumnya. Dia menyarankan Mahfud, melihat apa yang sudah dilakukan di pemerintahan sebelum Jokowi. Karena, KKR adalah manifestasi dari satu prinsip negara ingin menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, berniat menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Harris Azhar mengatakan, Mahfud harus banyak belajar dari kegagalan pemerintahan sebelumnya.
"Saya punya banyak catatan untuk Pak Mahfud. Satu, penanganan pelanggaran HAM yang berat, Pak Mahfud harus belajar pada kegagalan pada periode-periode yang lain. Harus lihat kegagalan Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjadi Menko. Dan 5 tahun yang lalu, menurut saya LBP, yang lebih maju ketimbang Tedjo dan Wiranto," ucap Harris di Jakarta, Sabtu (16/11).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Dia menyarankan Mahfud, melihat apa yang sudah dilakukan di pemerintahan sebelum Jokowi. Karena, KKR adalah manifestasi dari satu prinsip negara ingin menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
Dimana, lanjut Harris, harus mengedepankan hak korban, yakni mendapatkan keadilan, kebenaran, pemulihan dan mendapatkan kepuasan dan jaminan ketidakberulangan,.
"Dari situ, harusnya diturunkan dalam bentuk, misalnya satu bentuk pengakuan negara. Ada instrumennya yang tegas. Enggak perlu undang-undang. Bisa juga Keppres. Nah Keppres ini sesuai dengan agenda RPJMN. Keppres ini harus punya legalisasi, punya ikatan yang kuat. Keppres adalah manifestasi negara mengakui punya tanggung jawab dan akan mengambil tindakan. Tindakannya tidak perlu terburu-buru," jelas Harris.
Tidak Mudah
Menurutnya, tak mudah untuk menyelesaikan. Pasalnya, persoalan terlalu berat dan dibiarkan terlalu lama, sehingga bekasnya cukup dalam.
"Untuk itu harus dibangun proses healing, bahkan healing bangsa. Membuat orang berpartisipasi. Membuat orang yang dikorbankan, keluarga korban berpartisipasi. Dan akan membangun kepuasan mereka," jelas Harris.
Dari sanalah, masih kata dia, negara harus mengakui bertanggung jawab, kemudian membentuk tim. "Jadi membentuk tim untuk menggambarkan hak korban yang tadi itu," kata Harris.
Namun, masalahnya, sejauh mana Mahfud bisa meyakinkan Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tersebut. Karena banyak nama seperti Prabowo Subianto, kemudian Wiranto dan lainnya.
"Jadi negara harus mengakui harus bertanggung jawab, menyusun mekanisme ruang dan menggambarkan tim yang mementingkan hak korban. Disaat bersamaan harus meyakinkan secara politik bahwa ini upaya memperbaiki bangsa," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com