Ingin kaya mendadak, petani di Sukabumi nekat edarkan uang palsu
Jumlah uang palsu yang disita sebanyak 1.160 lembar, dengan total Rp 58 juta.
Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita sebanyak 1.160 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari tangan buruh tani yakni MM (52), warga Kampung Cikadu, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi, mengatakan pengungkapan uang palsu tersebut berkat informasi anggota polisi yang bertugas di Polsek Sukalarang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
"Jumlah uang palsu yang disita sebanyak 1.160 lembar, dengan total Rp 58 juta," kata Diki di Sukabumi, Selasa (2/2).
Tersangka MM mengaku uang palsu tersebut dibelinya dari SS senilai Rp 18 juta uang asli, dan ditukar dengan uang palsu senilai Rp 58 juta uang palsu.
MM nekat membeli uang tersebut karena tergiur keuntungan, dan tergoda dengan perbuatan tersangka SS, karena uang palsu itu bisa dibelanjakan dengan aman, lantaran kualitasnya cukup baik.
"Saya baru pertama kali membeli uang palsu, dan uang itu belum digunakan karena keburu tertangkap polisi," katanya seperti dilansir Antara.
Diki memaparkan, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap SS yang merupakan otak pembuat uang palsu di Kabupaten Cianjur, dari tangan SS disita uang palsu yang masih setengah jadi.
Hingga saat ini Polsek Sukabumi Kota masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni tersangka berinisal Ro, warga Cianjur yang merupakan otak dari pembuatan hingga penyebaran uang palsu tersebut.
Para tersangka ini mengedarkan uang palsu itu dengan modus berbelanja di pasar maupun warung kecil, untuk memudahkan meloloskan uang palsu tersebut.
"Kecamatan Sukalarang merupakan daerah rawan peredaran uang palsu, karena lokasinya dekat dengan beberapa pabrik dan pusat perbelanjaan, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur. Bahkan, pada 2015 lalu, kami juga pernah mengungkap peredaran uang palsu dengan jumlah Rp 2 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," beber Diki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2, Undang-undang nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/cob)