Ini 5 pasal yang diujimaterikan HTI ke MK
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada 5 pasal dalam Perppu No 2 tahun 2017 yang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a).
"Kalau secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a)," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Lebih lanjut, dari lima pasal yang diujimaterikan ada dua pasal sangat prioritas untuk dibatalkan. Pertama pasal 59 (4) tentang larangan ormas menggunakan atribut organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau pasal 59 betul-betul sangat multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila karena Pemerintah bisa sangat subjektif menafsirkan Pancasila seperti apa," jelas Yusril.
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ditafsirkan Pak Tjahjo Kumolo taat kepada pimpinan seperti taat kepada Kim Jjong Il repot ini," ujar Yusril.
Kedua pasal 82 poin a tentang ancaman hukuman terhadap anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar pasal 54 (3) huruf c dan huruf s dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Baca juga:
Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas
Wiranto siapkan argumen pertahankan Perppu pembubaran ormas di MK
Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas
Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).