Ini adegan Ganteng-Ganteng Serigala berujung larangan tayang KPI
Stasiun televisi dan PH agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.
KPI dengan tegas menyatakan, stasiun televisi maupun Production House (PH) agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.
KPI juga meminta kepada orang tua tidak membiarkan anak menonton program-program tersebut. "Anak-anak dan remaja agar selektif dalam memilih tayangan TV dan tidak menonton sinetron dan FTV yang bermasalah," ujar Komisioner KPI Agatha Lily beberapa waktu lalu.
KPI, lanjut Lily juga akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam program-program tersebut. KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan. Salah satu tayangan yang kena sanksi larangan tayang adalah sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. Ini termasuk sinetron yang memiliki rating tinggi. Berikut ini adegan dan peringatan dari KPI yang berujung larangan Ganteng-Ganteng Serigala seperti dirangkum merdeka.com:
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam sinetron "Ganteng Ganteng Serigala" ? peranannya dalam sinetron "Ganteng Ganteng Serigala". Serial yang debut pada tahun 2014 ini memperkenalkan Aliando ke ranah perfilman Indonesia.
-
Kapan sinetron "Ganteng Ganteng Serigala" mulai tayang? Serial yang debut pada tahun 2014 ini memperkenalkan Aliando ke ranah perfilman Indonesia.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang merupakan aktor sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala"? Rendy Meidiyanto, bintang sinetron populer "Ganteng-Ganteng Serigala" yang sempat menghilang dari layar TV. Kini, memilih jalan berbeda dengan menjadi anggota TNI AL. Simak ulasannya di sini!
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Makan kelinci hidup mulut berdarah
KPI mengirimkan surat teguran tertulis pertama kepada SCTV pada 20 Mei 2014. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron âGanteng-Ganteng Serigalaâ yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Murid berseragam menonjok teman
Dalam surat peringatan pertama itu juga disebutkan tayangan pada tanggal 30 April 2014 pada pukul 19.59 WIB, KPI juga menemukan adegan yang ditayangkan secara eksplisit dimana murid berseragam sekolah tengah menonjok salah satu temannya.
KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.
Murid laki-laki dan perempuan berpelukan
Pada 16 Juni KPI mengirim teguran kedua secara tertulis ke SCTV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 30 Mei 2014 pada pukul 21.50 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Remaja melompat dalam api
Dalam siaran pers yang diterbitkan KPI seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (11/10) dijelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
"Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014," demikian isi siaran pers.
KPI juga telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi.
"KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS," lanjut isi siaran pers tersebut.
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
"Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV."
Masuk rekomendasi tidak layak tonton
Sejak 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. "KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar Komisioner KPI Agatha Lily dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (14/5).
Adapun pelanggaran tersebut menurut Agatha Lily meliputi: bullying, kekerasan fisik, kekerasan verbal, menampilkan percobaan pembunuhan, adegan percobaan bunuh diri, menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah, adanya percobaan pemerkosaan dan sebagainya.
"Bahkan program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, seperti: Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, Istri Dari Neraka aka Aku Benci Istriku," papar Agatha Lily.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Agatha Lily, KPI menyatakan 10 sinetron dan FTV bermasalah dan tidak layak ditonton tersebut adalah:
1. Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda RCTI
2. Sinetron Pashmina Aisha RCTI
3. Sinetron ABG Jadi Manten SCTV
4. Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala SCTV
5. Sinetron Diam-Diam Suka SCTV
6. Sinema Indonesia ANTV
7. Sinema Akhir Pekan ANTV
8. Sinema Pagi Indosiar
9. Sinema Utama Keluarga MNC TV
10.Bioskop Indonesia Premier Trans TV