Ini alasan Artidjo Cs perberat hukuman untuk Angelina Sondakh
MA juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman bagi Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan puteri Indonesia ini semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara.
Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Lalu apa pertimbangan Hakim Agung Artidjo Cs dalam menjatuhkan vonis tersebut?
"Terdakwa ini di PN dan PT diputus pasal 11 dengan pidana 4 tahun enam bulan. Tidak dijatuhi uang pengganti, tapi kita punya pertimbangan begini," ujar Artidjo, Kamis (21/11).
Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.
Terdakwa juga dinilai majelis hakim aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas.
"Itukan istilahnya kan menggiring. Terdakwa juga ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah perguruan tinggi itu sifat aktifnya," tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap, beberapa kali Angie melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, terkait tindak lanjut dan perkembangan dari upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta.
"Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur-unsur 12 a dakwaan primair. Dengan itu kita menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," terang Artidjo.
Artidjo Cs juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Menurut Artidjo hal ini karena di tingkat PN dan PT, hakim tidak melihat Pasal 17 UU Tipikor. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana, terdakwa juga bisa dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18.
"Jadi seolah-olah PN dan PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari PT (Perseroan Terbatas), bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah, karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," imbuhnya.
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Apa bukti nyata kedekatan Aaliyah dan Angelina Sondakh? Momen ini menjadi bukti nyata bahwa Aaliyah tetap menjadikan Angie sebagai figur ibu yang penting dalam hidupnya.
-
Apa yang Angelina Sondakh foto di bandara? Angelina mengambil foto luggage tag anaknya. Terlihat nama Keanu tertera di sana.