Ini alasan Komnas HAM tak mungkin masuk tim gabungan bentukan Wiranto
Ahmad mengatakan Komnas HAM bersedia jika nantinya diminta memberikan beberapa masukan terkait kasus HAM masa lalu tetapi tidak untuk terlibat dalam proses penyidikan secara langsung ke dalam tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membantah jika lembaganya disebut menolak masuk dalam tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Menurut dia, Komnas HAM hanya menuruti tugas dan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadila Hak Asasi Manusia.
"Tapi kemudian Pak Wiranto sebagai Menko membentuk lagi tim gabungan itu yang sempat terjadi miskomunikasi, kok Komnas HAM seperti menolak," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
"Tapi karena tim gabungan itu tidak ada kaitan dengan UU 26, maka Komnas HAM nggak mungkin masuk. Kita kan harus berpegang pada UU nya. Itu tim gabungan yang dibentuk dasar UU nya mana. Kan bukan UU 26," ungkapnya.
Ahmad mengatakan Komnas HAM bersedia jika nantinya diminta memberikan beberapa masukan terkait kasus HAM masa lalu tetapi tidak untuk terlibat dalam proses penyidikan secara langsung ke dalam tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto. Meski begitu, Ahmad akan tetap menghormati jika pemerintah membentuk tim tersebut.
"Kita katakan sudah saya tulis surat langsung kepada Pak Menko. Dalam surat itu saya katakan bukan menolak Komnas HAM menghormati langkah pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan untuk membentuk tim gabungan terpadu, yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun dia menerima kabar Komnas HAM menolak, lantaran tak sesuai dengan upaya hukum yudisial, serta dipandang bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM, menurut Wiranto, itu akan ada tahapan pembicaraan lagi.
"Menolak boleh saja, dengan argumentasi apa," kata Wiranto.
Dia pun mencontohkan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, telah diberikan ke Jaksa Agung. Namun, dalam tahapan itu, dipandangnya tak valid hasilnya.
Karena, Wiranto agak merasa gusar dengan pernyataan Komnas HAM. Seharusnya, soal menolak itu bisa disampaikan saat rapat 30 Juli 2018 kemarin, di kantornya.
"Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Komnas HAM, kemarin katanya masih ada di Yogya, tapi mengirimkan wakil, ada kemarin. Kalau menolak seharusnya kemarin. Jadi enggak usah kita bincangkan di media sosial," tukasnya.
Baca juga:
Bareskrim bisa buka rekaman Pollycarpus dan Muchdi PR untuk selidiki kasus Munir
Komnas HAM ungkap catatan buruk pembangunan Bandara NYIA
Komnas HAM minta polisi transparan dalam penanganan teroris
Kontras sebut penyelesaian kasus orang hilang di Timor Leste sulit
Komnas HAM desak pemerintah serius bantu cari anak Timor Leste hilang di RI
Temui Jokowi, Komnas HAM bahas enam kasus pelanggaran HAM berat