Ini alasan KPK belum tahan RJ Lino meski praperadilan telah ditolak
Hingga kini KPK masih belum mengagendakan Lino untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk melakukan penahanan bagi Lino.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo, Richard Joost Lino, (RJ Lino) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini KPK masih belum mengagendakan Lino untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk melakukan penahanan bagi Lino.
"Tunggu saja yah jadwal agendanya," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/1).
Yuyuk enggan berkomentar terkait kemungkinan KPK akan melakukan penahanan bagi Lino. Menurutnya penahanan seorang tersangka tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Untuk (kapan) penahanan, itu tergantung dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.