Ini Alasan Kubu Rizieq Ajukan Banding Perkara Petamburan
Aziz juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menjelaskan telah dibayarkan denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI menjadi alasan banding pada perkara kerumunan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebagaimana denda sebesar Rp50 juta itu telah diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang udah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dia juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Sehingga, Aziz menilai jika vonis hukuman pidana kepada Rizieq maupun lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana. Hal itu mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ujarnya.
Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Aziz menilai jika kasus itu adalah perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya sesuai asas ne bis in idem, sehingga tak diajukan banding.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," terangnya.
Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:
Rizieq Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Hari Ini
Akan Banding, Kuasa Hukum Sebut Sebetulnya Rizieq Sudah Legowo dengan Vonis Hakim
Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 8 Bulan dan Denda Rp20 Juta Rizieq Syihab
Kasus Rizieq Syihab Diharapkan jadi Contoh Hindari Kegiatan Kerumunan saat Pandemi
Rizieq Cs Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Pekan Depan
Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan
Simpatisan Usai Sidang Vonis Rizieq: Habib Bukan Penjahat, Bukan Koruptor