Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK
MK diharapkan adil dalam menjatuhkan putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengedepankan asas pertimbangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebab MK menjadi garda terdepan dalam rujukan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Iskandar Zulkarnaen, Kuasa hukum pasangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Silvester Siforo-Yulius Patandianan menegaskan hal ini usai mendengarkan jawaban pihak tergugat yakni KPUD Kabupaten Asmat, Papua dalam persidangan hari ini.
Menurut Iskandar, aturan batas waktu 3x24 jam yang dikeluarkan MK untuk mengajukan sengketa Pilkada perlu mempertimbangkan unsur geografis dan kendala transportasi seperti di Kabupaten Asmat.
"Kami bukan tidak mau mengikuti aturan ini tapi kami punya kendala geografis saat mendaftarkan sengketa di MK," kata Zulkarnaen di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/1).
Ia menuturkan, Pleno KPUD Kabupaten Asmat terjadi pada tanggal tanggal 18 Desember 2015.
Adapun surat dari KPU baru di berikan kepada pihaknya pada tanggal 19 Desember. Saat mendaftarkan diri ke Jakarta mereka mengalami hambatan yakni tidak adanya jadwal penerbangan pada tanggal 19-21 Desember ke Timika.
Kerena tak mendapat penerbangan, tim, kata dia menggunakan speedboad pada tanggal 20 Desember 2015 dengan waktu tempuh 5 jam perjalanan. Ketika tiba di Timika Kota, mereka langsung mencari penerbangan namun baru mendapat tiket keesokan harinya yakni pada tanggal 21 Desember 2015.
"Tanggal 21 pun kami mengalami delay kurang lebih selama 5 jam, yang harusnya kami berangkat pukul 14 WIT akhirnya berangkat sekitar 18.30 WIT," jelas dia.
Namun bagi Hakim MK, Arief Hidayat, semua orang di depan hukum diperlakukan sama. Persoalan waktu bagi dia bisa diantisipasi dengan berbagai cara.
"Mengapa tidak langsung koordinasi dengan tim yang ada di Jakarta? Semua orang tidak ada diperlakukan sama di depan hukum," kata Arief pada persidangan sebelumnya, Senin (11/1).
Baca juga:
Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi
Soal batas sengketa 2 persen, MK dinilai cuma jadi corong UU
Dituding terima duit Rp 100 juta, KPU Teluk Bintuni digugat ke MK
Tuding ada politik uang, paslon Kabupaten Sigi gugat ke MK
Hasil Pilkada Banggai digugat ke MK karena diduga banyak kecurangan
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.