Ini alasan rumah sakit sering tolak pasien BPJS menurut Ombudsman
Kendala likuiditas inilah, yang menurut Dadan menjadi ajang kucing-kucingan oleh pihak rumah sakit saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai penolakan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran rentang waktu klaim yang terbilang memakan waktu. Sebab, rumah sakit juga membutuhkan cash flow.
Oleh sebab itu, Dadan menilai tidak heran jika ada kejadian penolakan pasien peserta BPJS oleh beberapa rumah sakit.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
"Faktornya ternyata likuiditas rumah sakit itu berpengaruh, karena BPJS mencairkan klaim rumah sakit itu dalam tempo 14 hari," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Makanya dalam kasus tertentu dia tetap menyisihkan sejumlah kamar untuk pasien yang umum, yang bayar cash," kata dia.
Dadan pun melakukan investigasi berupa pengecekan kamar di rumah sakit. Dari hasil investigasi tersebut terkuak ada beberapa kamar yang kosong, namun pihak rumah sakit mengklaim seluruh kamar telah terisi pasien.
Kendala likuiditas inilah, yang menurut Dadan menjadi ajang kucing-kucingan oleh pihak rumah sakit saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan, khususnya pada rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
Diakuinya, cukup banyak penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit swasta. Bahkan, BPJS Kesehatan seperti momok besar bagi keberlangsungan likuiditas rumah sakit.
"BPJS punya ancaman terhadap rumah sakit swasta. Di sisi lain BPJS harus memikirkan likuiditas rumah sakit sehingga punya dana cash yang tepat," tandasnya.
Baca juga:
Pemkab Bekasi tanggung BPJS bocah kelainan kelamin
BPJS Kesehatan jamin masih tanggung biaya pengobatan 8 penyakit
Jaga kesehatan, ada wacana 8 penyakit ini tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN
DPR panggil BPJS Kesehatan soal rencana cost sharing 8 penyakit katastropik