Ini asal usul nama geng Sanca Bergoyang, anggota rata-rata anak SMP
Ini asal usul nama geng Sanca Bergoyang, anggota rata-rata anak SMP. Biasanya tiap gengster memiliki nama atau julukan masing-masing. Julukan tiap gengster pun biasa dibuat sesangarr mungkin sehingga membuat yang mendengar menjadi jiper atau takut.
Mendengar kata gengster sudah barang tentu yang terlintas adalah momok negatif. Pasalnya kata gengster identik dengan sekelompok orang yang kerap berbuat onar dan meresahkan warga.
Biasanya tiap gengster memiliki nama atau julukan masing-masing. Julukan tiap gengster pun biasa dibuat sesangarr mungkin sehingga membuat yang mendengar menjadi jiper atau takut.
Nama dari tiap gengster biasa diambil dari tempat mereka kumpul untuk nongkrong. Seperti nama Gengster Sanca Bergoyang.
Sekilas dari namanya memang agak sedikit nyeleneh dari nama gengster kebanyakan. Justru gengster ini terkesan tidak sangar jika dilihat dari namanya. Namun siapa sangka kalau geng ini sudah sering kali terlibat tawuran.
"Saya sendiri sudah tiga kali tawuran. Sama OTS, Triti dan di Sanca," kata Tery (18), salah satu anggota geng, Rabu (7/6).
Soal nama Sanca Bergoyang, pria yang sudah memiliki bayi berusia sembilan bulan ini bercerita bahwa nama itu diambil dari tempat mereka nongkrong di Lapangan Sanca.
Biasanya mereka kumpul main bola atau sekedar ngopi. Tetapi belakangan aktifitasnya melenceng hingga terlibat tawuran dan jual senjata tajam.
"Tadinya cuma nongkrong ngopi dan main bola di Lapangan Sanca. Makanya namanya Sanca," ungkapnya.
Sanca Bergoyang sendiri adalah nama akun sosial media Tery. Yang kemudian justru kini menjadi tenar setelah dia dan DS, temannya diamankan polisi. Anggota geng ini berjumlah 11 orang.
"Rata-rata anak SMP. Kita biasanya nongkrong jam 8 malam sampai jam 2. Kalau puasa ada yang sampai subuh," ceritanya.
Tery mengaku tidak mencari musuh. Namun kalau gengnya diminta untuk menyerang geng lain maka mereka bergerak. Setiap nongkrong mereka selalu membawa sajam. "Ya buat jaga-jaga kalau ada yang nyerang. Kalau kita disamperin kita jalan," tukasnya.
Kini Tery pun harus mempertanggunjawabkan perbuatannya. Dia harus mendekam di sel bersama DS, anggota lainnya. Mereka dianggap melanggar pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.