Ini Aturan Tambahan yang Dibuat Satgas Penanganan PMK
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupaya menekan penyebaran virus yang utamanya menyerang hewan kurban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupaya menekan penyebaran virus yang utamanya menyerang hewan kurban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
-
Bagaimana cara mengatasi bau mulut? Jika ingin mengatasi masalah bau tak sedap yang bikin minder, hal pertama yang wajib dilakukan adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut.
-
Bagaimana cara mengatasi tumit kering dan pecah-pecah? Anda bisa memanfaatkan krim atau balm yang mengandung bahan-bahan untuk melembapkan, melembutkan, dan mengelupas kulit mati.
-
Apa itu penyakit kulit kurap? Penyakit kulit kurap tubuh (tinea corporis) adalah ruam yang disebabkan oleh infeksi jamur. Kondisi ini biasanya berpa ruam berbentuk cincin yang gatal, bersisikl dan sedikit menonjol. Lingkaran ruam biasanya mulai kecil dan kemudian melebar ke luar.
-
Bagaimana cara menghindari penyakit kulit kurap? Berikut cara mencegah penyakit kulit kurap yang perlu dilakukan: • Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan segera mandi setelah berolahraga atau selesai berkegiatan. • Hindari menggunakan pakaian tebal untuk waktu yang lama, terlebih saat cuaca sedang hangat dan lembap. • Hindari kontak dengan hewan yang sudah terinfeksi jamur kurap. Jika Anda memiliki hewan peliharaan atau hewan lain, mintalah dokter hewan untuk memeriksa kurap agar bisa meminimalisir risiko penularan.
-
Bagaimana cara mengatasi kuku mudah patah? Mengatasi kuku rapuh dan mudah patah memerlukan perubahan gaya hidup dan perawatan yang teratur.
-
Bagaimana cara mencegah kanker mulut dengan menjaga kesehatan gigi dan mulut? Terakhir, menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan rutin mengunjungi dokter gigi, membersihkan gigi, dan merawat masalah gigi secara teratur juga merupakan langkah penting dalam mencegah kanker mulut.
"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas rumah potong hewan (RPH), pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Wiku berharap, masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat pemerintah.
Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.
1 - Lingkup Pengaturan
1 - Lingkup Pengaturan
(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota di pulau yang sama.
(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
2 - Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK
Penanganan per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK
Zona Hijau: Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Zona Kuning: Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Zona Merah: Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut di atas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
3 - Penambahan Ketentuan Mengenai Produk _ex-import_, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point)
(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
4 - Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
II. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.
(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metode ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.
(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:
Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona hijau atau kabupaten/kota zona kuning.
Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona merah.
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona kuning.
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona merah.
Kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona merah.
(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau, dan dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, dan kabupaten/kota zona kuning.
IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona hijau menuju seluruh zona.
(2) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
(3) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.
(4) Dilarang lalu lintas dari dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.
(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.
Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:
(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/ wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com.
(mdk/yan)