Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian
Begini cara mudah mengurus paspor yang hilang. Siapkan berkas lengkap hingga bayar denda
Jagalah paspor milik Anda dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika hilang akan didenda Rp 1 juta. Aturan ini tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda ini berlaku sejak Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut adalah biaya bebannya.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Bagaimana paspor digunakan untuk masuk ke negara lain? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara. Paspor juga dapat dicap atau disegel dengan visa oleh pihak berwenang negara tujuan.
-
Apa yang diekspor ke Singapura? Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura dengan nilai SGD 101.730 atau setara Rp 1,15 M.
-
Bagaimana Ditjen Imigrasi mempermudah proses mendapatkan paspor bagi jemaah umroh? “Tak hanya untuk WNA, Ditjen Imigrasi juga melakukan peningkatan kinerja buat layanan warga Indonesia sendiri, khususnya buat jemaah umroh. Kini mereka tak perlu lagi memegang rekomendasi untuk dapat memperoleh paspor.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kenapa banyak orang Indonesia memilih Singapura sebagai tujuan liburan? Banyak WNI yang sering memilih Singapura sebagai tujuan liburan karena letak geografisnya yang dekat dengan Indonesia.
"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang.
Lalu bagaimana cara mengurus paspor hilang? Berikut penjelasannya:
Membuat Laporan ke Polisi dan Pihak Imigrasi
Apabila paspor hilang, pemilik harus membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri.
Setelah itu, pemilik paspor juga diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Berkas-Berkas untuk Penggantian Paspor
Saat pengajuan penggantian paspor, pemilik paspor harus membawa berkas-berkas lengkap ke kantor imigrasi di domisili pemohon, seperti:
1. KTP asli dan fotocopy
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy
3. Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah asli dan fotocopy
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Fotocopi paspor lama (jika ada).
Nantinya, kantor Imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemilik paspor, dan kemudian akan melakukan proses wawancara terkait hilangnya paspor.
Dalam waktu dua hari kerja, jika alasan diterima, maka pemilik paspor akan mendapat dokumen BAP. Dokumen ini akan dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama berkas lainnya.
Berkas-berkas ini akan diproses. Jika disetujui, pemilik paspor akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan ke kantor imigrasi.
Bayar Denda Lalu Paspor Selesai Dalam 4 Hari Kerja
Jika semua disetujui, maka pemilik paspor mendatangi kembali kantor imigrasi dengan membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas-berkas lainnya. Dalam proses ini, pemilik paspor akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Pemilik paspor harus membayar denda. Usai membayar, pemilik paspor akan menjalani prosedur pembuatan paspor biasa. Paspor ini akan selesai sekitar 4 hari kerja.
(mdk/dan)