Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung
Vonis bebas Sujiono Timan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) merupakan musibah bagi pemberantasan korupsi.
Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, karena sudah beberapa kali lembaga peradilan tertinggi itu membebaskan terpidana korupsi. Teranyar adalah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.
Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan.
"Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, Kamis (22/8).
Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat ada beberapa vonis bebas di tingkat PK. Padahal di tingkat kasasi para terpidana sudah sempat dihukum.
Pada tahun 2008, 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, terlibat korupsi APBD Sumatera Barat tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Mereka divonis 2 tahun penjara, namun upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali dikabulkan oleh MA pada 2008.
Selanjutnya Bupati Mamasa Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, divonis bersalah dengan hukuman penjara 20 bulan karena tersangkut korupsi Dana Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara Rp 1,2 miliar. Namun di tingkat PK, mereka divonis bebas pada Maret 2012.
Kemudian, 10 pimpinan dan anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004, terlibat korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun 2001, sebesar Rp 2,088 miliar. Mereka dihukum 2 tahun penjara, tetapi oleh MA mereka dinyatakan tak bersalah pada 2007.
Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai vonis bebas Sujiono Timan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. MA juga dapat dianggap tidak peka pada pemberantasan korupsi.
"Koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh bagi upaya koruptor menghindari proses hukum yang berjalan. Mereka akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjuan dalam persembunyiannya," kata Emerson.