Ini kerugian jika Komisi Aparatur Sipil Negara ditiadakan
Endi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya mencontohi beberapa daerah maju di Indonesia. Misalnya Banyuwangi di Jawa Timur dan Bantaeng di Sulawesi Selatan.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, revisi UU tersebut sebetulnya menimbulkan kerugian publik.
"Ini UU yang berpotensial merugikan publik," kata Endi di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (8/2).
Kerugian publik yang dimaksud yakni lemahnya pengawasan birokrasi sehingga seleksi jabatan secara terbuka tidak efektif. Di samping itu pelayanan publik akan melemah karena ditiadakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Endi menyebut, jika KASN ditiadakan setelah revisi UU tersebut maka dikhawatirkan Indonesia tidak akan maju. Dengan demikian, cita-cita Jokowi melakukan reformasi birokrasi di Tanah Air tidak akan tercapai.
"Tapi mudah-mudahan presiden melihat perspektif besarnya. Artinya, tempatkan keinginan membangun birokrasi kelas dunia," ujar dia.
"Program dia (Jokowi), imajinasi dia tentang Indonesia yang besar di 2045 akan tercapai itu (jika KASN tidak dibubarkan). Kalau tidak maka tidak akan tercapai. Di situlah dia membuktikan kalau cita-cita besar itu dikerjakan kalau didukung pemerintahan yang kuat, yang punya kapabilitas," sambungnya.
Endi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya mencontohi beberapa daerah maju di Indonesia. Misalnya Banyuwangi di Jawa Timur dan Bantaeng di Sulawesi Selatan. Dua daerah itu maju selain karena kepala daerah yang mumpuni juga karena efektifnya kinerja birokrasi KASN.
"Pemerintah pusat harus belajar ke Banyuwangi, bagaimana mereka merombak birokrasi. Birokrasi kita harus diisi oleh orang-orang pintar, orang kelas 1 di kampusnya. Dan Jokowi suka lah kayak gitu. Dia kan suka minta untuk kebijakan terobosan seperti itu," ujar dia.