Ini kesalahan TransTV 2 hari tayangkan pernikahan Raffi-Nagita
KPI telah memberikan sanksi tertulis kepada TransTV.
Dalam dua hari, Trans TV menayangkan secara live dan eksklusif acara bertajuk "Menuju Janji Suci Raffi-Nagita". Acara itu tayang pada 16-17 Oktober dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Tayangan ini langsung mendapat respons dari masyarakat. Banyak pihak mengkritik tayangan acara tersebut.
Setelah mendapat aduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap. KPI telah memberikan sanksi tertulis kepada TransTV untuk tidak menayangkan kembali acara tersebut.
Berikut ini kesalahan-kesalahan TransTV seperti dirangkum merdeka.com dari KPI, Sabtu (18/10):
-
Kapan kejadian Nagita Slavina dipangku Raffi Ahmad terjadi? Momen Salting Nagita Slavina Dipangku Raffi Ahmad saat Nebeng Mobil Ayu Dewi, Bikin Senyum-Senyum Keromantisan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tertangkap kamera saat hendak menghadiri sebuah fashion show.
-
Kenapa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menjadi pasangan idaman favorit netizen? Tidak mengherankan bahwa mereka tetap menjadi pasangan idaman favorit netizen, baik di masa lalu maupun sekarang.
-
Bagaimana Nagita Slavina menunjukkan dukungannya ke Raffi Ahmad? Awalnya terlihat sok gengsi bawa foto suami, tapi Raffi mulai nyaman deketin tempat dia sama anak-anaknya, Rafathar dan Rayyanza.
-
Di mana Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mencoblos? Naik Motor Berdua, 8 Foto Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyoblos di TPS Dengan Outfit Sederhana Raffi dan Nagita menunjukkan keakraban saat berkendara motor bersama menuju TPS 01. Kehadiran mereka segera menjadi sorotan perhatian.
-
Siapa yang menggoda Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ayu Dewi tak ketinggalan untuk menggoda mereka, menyebut mereka seperti pasangan pengantin baru.
-
Kapan Raffi Ahmad mendapat pelukan dari Nagita Slavina dan Rafathar? Setelah menang, Raffi Ahmad nggak lupa buat ngucapin makasih banget sama Taufik Hidayat yang mau ikutan pertandingan ini dan bikin tenis makin seru! 8 Setelah itu Raffi Ahmad baru menghampiri keluarganya. Ia pun langsung mendapat pelukan hangat dari sang istri Nagita Slavina dan anaknya Rafathar.
Tayangan tidak bermanfaat buat publik
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran âJanji Suci Raffi dan Nagitaâ yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.
Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Langgar P3 dan SPS KPI Pasal 11
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan pernikahan Raffi dan Nagita di TransTV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Bunyi P3 pasal 11 ayat (1) adalah; "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik".
Sedangkan SPS Pasal 11 ayat (1) adalah; "Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu".
Dilarang mengulangi program sejenis
KPI meminta agar TransTV tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. KPI telah memberikan teguran tertulis atas tayangan pernikahan Raffi-Nagita yang disiarkan secara live dalam dua hari.
KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.
TransTV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI berharap sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi.