Ini komentar KPK diminta MAKI usut dugaan korupsi Cak Imin
KPK tak ambil pusing desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang meminta dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemenakertrans tahun 2014 diusut. KPK memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang meminta dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemenakertrans tahun 2014 diusut. KPK memastikan pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta hukum.
"KPK hanya akan bekerja berdasar fakta hukum dan bukti yang ada. Jadi bukan berdasarkan desakkan-desakan atau hal-hal di luar hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Saat kasus ini terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans. Sementara, saat ini, Cak Imin tengah giat mengkampanyekan dirinya sebagai cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.
Sebelumnya, nama Cak Imin disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.
Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cak Imin sebut pelaporan MAKI ke KPK bentuk kampanye hitam
MAKI minta KPK usut korupsi Kemnakertrans diduga libatkan Cak Imin
Akbar Tandjung: Cak Imin punya potensi menjadi wapres
Cak Imin temui Akbar Tandjung konsultasi soal Cawapres Jokowi
Kalau cuma mau bilang jadi cawapres, safari Cak Imin dinilai PPP tak perlu