Ini kronologi kasus yang menjerat Ratu Atut
Berikut ini kronologi kasus Atut sebelum ditahan oleh KPK:
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK pada Jumat (20/12). Ratu Atut langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan kasus korupsi Alkes.
Sebelum ditahan sebagai tersangka, Atut sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Berikut ini kronologi kasus Atut sebelum ditahan oleh KPK:
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Bagaimana cara berdoa Ratu Surga? Bagi umat Kristiani yang ingin berdoa Ratu Surga, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Pertama, kita dapat memulai dengan menyebut nama Bunda Maria dengan penuh penghormatan dan rasa syukur. 2. Kedua, kita bisa mengungkapkan niat kita dalam berdoa, misalnya memohon perlindungan, kasih sayang, atau bimbingan dari Bunda Maria. 3. Ketiga, kita bisa menghubungkan doa ini dengan kebutuhan pribadi atau umat Kristiani yang sedang dihadapi.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar untuk merayakan HUT RI? Youtuber Atta Halilintar mememilih mengajak seluruh Tim AHHA untuk liburan ke Dufan.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Bagaimana cara Ratu Kalinyamat menunjukkan keberaniannya? Meskipun dua kali mengalami kekalahan, namun Ratu Kalinyamat menunjukkan bahwa dirinya merupakan wanita yang gagah berani. Bahkan Portugis mencatatnya sebagai “Ratu Jepara seorang wanita yang kaya dan berkuasa, seorang perempuan pemberani.”
Berawal dari kasus penangkapan Akil dan Wawan
2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap
Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap lima orang terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 2-3 miliar. Dua dari lima tersangka itu adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
3 Oktober 2013, Adik Atut ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah penangkapan, Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK tersebut. Keduanya juga langsung ditahan oleh KPK. Kasus itu kemudian menyeret Ratu Atut, karena diduga terlibat dalam kasus suap itu.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Atut dicekal dan diperiksa untuk pertama kali
3 Oktober 2013, Atut dicekal ke luar negeri
Setelah Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus sengketa Pilkada Lebak Banten senilai Rp 2-3 miliar, Atut juga dicekal ke luar negeri pada 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
11 Oktober 2013, Atut diperiksa pertama kali untuk kasus suap
KPK memeriksa Atut sebagai saksi untuk adiknya Wawan pertama kali pada 11 Oktober 2013, atau tepat delapan tahun berkuasa di Banten. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Atut diperiksa kedua, Adiknya ditetapkan tersangka korupsi Alkes
19 November 2013, Atut kembali diperiksa KPK
Gubernur Banten Atut Chosiyah kembali diperiksa oleh KPK pada 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan keluar pukul 16.46 WIB dengan wajah memerah. Kepada wartawan, Atut mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana di pemerintahannya.
"Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.
Wawan, adik Atut, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes di Banten
Selain kasus suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes ini bersama pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten bermula dari pengembangan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menyeret Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga mengendus keterkaitan Rati Atut.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Ekspose kasus Alkes, lalu Sprindik Atut ditandatangani
12 Desember 2013, ekspose kasus Alkes di Banten
Terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten senilai Rp 23 miliar, KPK sudah menemukan dua barang bukti yang cukup keterlibatan Atut. Namun, KPK belum menerbitkan sprindik karena penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara.
"Dalam kasus Alkes Banten, juga di dalam ekspos 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya di dalam sprindik yang menyusul kemudian," katanya.
16 Desember 2013, sprindik Atut ditandatangani
KPK menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Rumah Atut digeledah, ditetapkan jadi tersangka, lalu ditahan
17 Desember 2013 (dini hari), KPK geledah rumah Atut
Selasa, 17 Desember 2013, KPK menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, dini hari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tim KPK masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua barang-barang dan dokumen yang disita KPK.
17 Desember 2013, Atut ditetapkan jadi tersangka
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten senilai 23 miliar pada 17 Desember 2013.
20 Desember 2013, Atut periksa lalu ditahan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK usai diperiksa, Jumat (20/12). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa selama enam jam. Ratu Atut dititipkan di Rutan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa KPK, begitu keluar Atut tampak menggunakan baju tahanan KPK. Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan guna kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Saat datang tadi pagi, wajah politisi Golkar itu pucat pasi. Saat turun dari mobil pajero sport hitam bernopol B 22 AAH, Atut tampak dipapah oleh ajudannya. Atut tidak berkomentar apapun dan langsung masuk.
Baca juga:
Pemerintah diminta segera nonaktifkan Ratu Atut
Sakit, Atut sempat minta waktu 3 hari agar tidak ditahan KPK
Kuasa hukum Atut pasrah kliennya ditahan di Pondok Bambu
KPK buru-buru tahan Atut karena pengaruhi saksi lain
KPK tahan Ratu Atut supaya tidak kabur dan pengaruhi saksi