Ini Pasal yang Menjerat Personel Paspampres Perkosa Kowad
Seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali.
Mayor berinisial BF, seorang perwira Paspampres resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual kepada prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali, pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Kini, ia sudah langsung dilakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap anggota Paspampres Mayor BF tersebut yakni yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang dilindungi oleh Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12).
Resmi Tersangka
Seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali.
Kejadian itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Laksda Kisdiyanto mengatakan, tak hanya menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. Melainkan juga melakukan penahanan terhadap BF.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12).
Selain itu, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat terduga pelaku.
"Saat ini masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Penjelasan Danpaspampres
Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menanggapi soal kasus pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF terhadap prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali.
Kekerasan seksual itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu, Jumat (2/12).
Dia menyerahkan kasus yang menyeret anggota (Paspampres) kepada POM TNI. "Nanti biar hukum yang memutuskan. Sekarang sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," ujarnya.
Kowad yang menjadi korban kekerasan seksual BF merupakan Letnan Dua Caj (K) GER. Tindak bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya. Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
(mdk/rhm)