Ini Pelanggaran yang Belum Bisa Dijangkau ETLE
Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menerangkan, ETLE yang tersebar di ruas jalan DKI Jakarta terbagi menjadi dua jenis yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police.
Polisi akui beberapa jenis pelanggaran saat ini belum bisa dijangkau dengan kamera ETLE. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya 57 kamera ETLE tersebar di pelbagai ruas jalan DKI Jakarta.
Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menerangkan, ETLE yang tersebar di ruas jalan DKI Jakarta terbagi menjadi dua jenis yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa yang terjadi pada Atta Halilintar? Atta Halilintar mengumumkan melalui unggahan pada Selasa (30/1) malam bahwa dia akan menjalani operasi pada Rabu (31/1/2024) pagi. Atta mengakui menahan rasa sakit selama satu bulan dan secara terbuka menyatakan ketakutannya terhadap operasi, sehingga mengabaikan rasa sakitnya.
-
Di mana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Adapun, sejauh ini kamera ETLE hanya mampu menangkap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman keselamatan.
Berikutnya, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melebihi batas muatan dan pelanggaran di Jalur Bus transjakarta.
Sementara itu, belum mampu menangkap jenis pelanggaran seperti tidak mengunakan helm, dan melebihi batas penumpang.
"Dua pelanggaran ini masih tahap akselerasi kamera ETLE," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Di sisi lain, ada pula beberapa jenis pelanggaran yang sama sekali tidak bisa terjangkau oleh kamera ETLE. Misalnya, pelanggaran yang berkenaa dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Misalnya tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujar dia.
Kedua, penggunaan knalpot bising. Tentu untuk mengetahui pelanggaran tersebut harus diukur terlebih dahulu.
"Nah dari kamera E-TLE tidak bisa terpantau atau tercapture," ujar dia.
Ketiga, pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan TNKB atau pelat nomor.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," ujar dia.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menambahkan, peniadaan tilang manual menyisakan banyak persaoalan. Yayat menyebut, sulitnya mendeteksi pengendara yang tidak membawa surat-surat baik itu SIM maupun STNK.
"Siapa yang tahu dia bawa SIM, dia punya STNK, itu mobil curian atau mobil apa. Itu kelemahan terbesar. Karena orang pasti mengatakan polisi tidak akan razia," ujar dia.
Yayat menjelaskan, kamera ETLE
hanya melihat bisa melihat sejumlah jenis pelanggaran. Sementara itu, tidak pernah mengetahui lisensi dari pengemudi itu sendiri.
"Kalau terjadi pelanggaran tabrakan, kecelakaan bagi mereka yang tidak punya SIM, STNK apalagi mobil curian itu lebih berbahaya lagi," ujar dia.
Hal lain terkait dengan kemampuan peralatan untuk melakukan penindakan. Ternyata setelah tertangkap kamera masih harus melewati proses yang lumayan panjang.
"Ada validasi data, verifikasi sampai pengadilan di tetapkan dia bersalah atau tidak. Nah di sini menurut saya menangkap orang dengan kamera itu lebih cepat memang tapi proses penyelesaian mungkin lebih panjang," ujar dia.
Yayat menilai penindakan secara manual masih diperlukan. Menurut dia tinggal diubah saja cara pemberian sanksinya.
"Saya mengatakan perlu lah juga razia. Razia untuk mengingatkan. Jadi razia pun tetap masih butuhkan," ujar dia.
(mdk/ded)