Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Achsanul Qosasi ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Kominfo,
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).
- Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
- Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
- Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
- Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta
"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata dia.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," tambah Kuntadi.
Oleh sebab itu, Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.
"Terkait apa buktinya itu terlalu teknis yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan alat buktinya saksi, elektronik dan surat,"
sebutnya.
merdeka.com
Dalam kasus ini, nama Achsanul mencuat dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Galumbang membeberkan sebuah nama inisial AQ yang merupakan Achsanul Qosasi dalam persidangan, saat mendalami terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar.
Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat sidang kala itu tengah membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin dik 5 parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Update Kasus BTS
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian; ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara alami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.