Ini Perdebatan Konfrontasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Cs
Hotman menyangkal apabila ada tuduhan yang menyebut kliennya turut menjual barang bukti sabu tersebut. Karena tidak tepat bila dianggap sabut tersebut dijual, karena ada selisih dalam total keseluruhan barang bukti narkotika itu.
Polda Metro Jaya tengah memfasilitasi pemeriksaan secara konfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (TM) dengan AKBP Dody Prawiranegara bersama tersangka lainnya terkait kasus 5 kilogram sabu.
Selama proses konfrontasi berlangsung, Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan, dalam perdebatan kedua belah pihak turut membahas soal duduk perkara 5 kilogram sabu yang menjadi pokok perkara dugaan pengedaran barang haram tersebut.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Hari ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen TM melawan mantan anak buahnya Doddy Kapolres dan juga pengusaha linda, pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5kg ternyata yang disita dari rumah Anita dan Doddy itu hanya 3.3kg terus 1.7kg itu kemana? Ga ada buktinya ga ada," katanya saat ditemui, Rabu (23/11).
Sehingga, Hotman menyangkal apabila ada tuduhan yang menyebut kliennya turut menjual barang bukti sabu tersebut. Karena tidak tepat bila dianggap sabut tersebut dijual, karena ada selisih dalam total keseluruhan barang bukti narkotika itu.
"Jadi tidak tepat tuduhan bahwa seolah-olah TM ini memperdagangkan 5 kilogram sampe sekarang belum ada buktinya. Yang kedua TM berselisih pendapat terjebak dengan Doddy soal TM bilang gini 'kan waktu kamu melapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kilogram narkoba," jelasnya.
"Terus pada saat mau rilis dimusnahkan beberapa hari kemudian ditimbang itu barang bukti ternyata cuma sisa 39.5, jadi ada 1,9 kilogram lebih diduga dicolong seseorang enggak tahu siapa," tambah Hotman.
Oleh sebab itu, dia mengacu pada keterangan Irjen Teddy menduga jika barang yang menjadi dasar dirinya terseret dalam kasus pengedaran narkotika sabu tersebut, adalah barang bukti yang hilang tanpa sepengatuhannya.
"Makanya TM mengatakan jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang. Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Doddy yang menyimpan narkoba tersebut terus menerus adalah Doddy sebagai Kapolres," ungkapnya.
Padahal, Hotman mengungkapkan, jika pada 24 September 2022, Irjen Teddy telah memerintahkan menghentikan semua rencana penyergapan, dan mengembalikan barang bukti utuh ke Polda Sumatera Barat.
"Rencana undercover stop semuanya barang semua dikembalikan ke Sumatera Barat. Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Doddy, jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan," terangnya.
Sementara secara terpisah, Koordinator Tim Penasihat Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, sampai dengan sore tadi proses konfrontasi yang diikuti kliennya juga termasuk Linda dan Syamsul Marif masih berlangsung.
“Saya dan team masih mendampingi Pak Doddy dan kawan-kawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Agenda konfrontasi masih berlangsung dan sepertinya masih akan berlangsung lama. Nanti kalau sudah mau selesai, akan saya info kembali," ujarnya.
Dia enggan untuk menjelaskan terkait konfrontasi yang berlangsung hingga proses tersebut selesai dilakukan. Adriel hanya memastikan jika semua pihak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Nanti saya jelasin detailnya ya. Hadir Bang, dipertemukan (Irjen Teddy Minahasa)," tutupnya.
Perintahkan Ganti Tawas
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.
"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.
Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.
"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.
Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.
Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/fik)