Ini Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi
Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Jokowi:
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
Izin Penyadapan
Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Jokowi mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.
"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana, Jumat (13/9).
Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian
Selain soal izin penyadapan, Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Saya juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga berasal dari unsur ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan
Selanjutnya, Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.
"Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi.
Pengelolaan LHKPN
Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," ujar Jokowi.
Setuju Keberadaan Dewan Pengawas
Beberapa poin disetujui Presiden Jokowi dalam RUU KPK. Di antaranya terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.
"Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu. Karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Dewan Pengawas sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik," kata Jokowi.
Keberadaan SP3
Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
"Sehingga RUU inisiatif DPR memegang batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," kata Jokowi.
Terkait Pegawai KPK
Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.
"Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K, hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian," kata Jokowi.
"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi," kata Jokowi.
(mdk/dan)