Ini respons KPK terkait vonis 2 terdakwa korupsi e-KTP diperberat jadi 15 tahun
Kendati begitu, KPK menilai hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu tak seharusnya diperberat. Pasalnya, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan kasasi yang memperberat vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.
"Kalau sudah diputus Kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati begitu, KPK menilai hukuman dua mantan pejabat Kemendagri itu tak seharusnya diperberat. Pasalnya, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).
"KPK mengabulkan sebagai JC karena memang para terdakwa tersebut sangat berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar dan lain-lain di kasus proyek e-KTP ini. Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," jelas Febri.
Terkait dengan posisi sebagai JC, KPK berharap semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Misalnya, kata Febri, memberikan fasilitas keringanan tuntutan, hukuman dan hak narapidana.
Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu tanggal 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4).
Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.
"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.
Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fredrich Yunadi bakal dipindah ke Rutan Cipinang
Dokter Bimanesh nilai Fredrich Yunadi halangi penyidik KPK saat mau ketemu Setnov
Bimanesh kesal saat Fredrich datang ke apartemen antar resume pengobatan Novanto
Hukuman Andi Narogong diperberat, KPK pertimbangkan ajukan kasasi
Sebelum Novanto kecelakaan, Fredrich hubungi Bimanesh tanya tempat praktik